PSBB Jawa-Bali, yang Dilakukan Pejabat di Kota Malang Raya
Rangkaian.co.id : Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskal Besar Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali bakal diterapkan pada 11 – 25 Januari 2021. Pemerintah Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Malang pun bersiap menerapkan kebijakan yang dulu dikenal PSBB di Malang Raya.
Ketiga pemda telah berkoordinasi untuk penerapan kebijakan PSBB di Malang Raya demi menekan penyebaran Covid-19. Namun, tidak semua aturan pembatasan kegiatan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 1 tahun 2021 bakal dipakai.
Tidak semua instruksi Mendagri dapat dilaksanakan di Malang Raya, ada modifikasi dan penyesuaian keadaan dengan wilayah kami,” ujar Wali Kota Malang, Sutiaji usai rapat koordinasi bersama, Kamis, 7 Januari 2021.
Selain Sutiaji Wali Kota Malang, rapat koordinasi yang digelar di Balai Kota Malang itu juga dihadiri Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Malang. Mereka menyepakati memodifikasi beberapa Insutruksi Mendagri itu.
Misalnya tentang aturan jam operasional tempat usaha. Bila dalam Instruksi Mendagri jam operasional usaha dibatasi sampai pukul 19.00, maka di Malang Raya diputuskan jam usaha sampai pukul 20.00 atau pukul 21.00.
Lalu untuk kegiatan operasional restoran untuk layanan di tempat, Kota Malang memberlakukan kapasitas 50 persen. Berbeda dengan aturan pemerintah pusat yang memberlakukan sebanyak 25 persen. Itulah bentuk modifikasi aturan PSBB di Malang.
“Modifikasi PSBB itu demi kebaikan kita semua, akan dilakukan sesuai kebutuhan wilayah,” tutur Sutiaji.
Patuh Protokol
Suasana Balai Kota Malang yang dilengkapi fasilitas cuci tangan sejak masa pandemi ini. Pemkot Malang sendiri siap menerapkan PSBB pada 11-25 Januari 2021 dengan memodifikasi instruksi Mendagr.
Sedangkan untuk aturan lainnya akan tetap sesuai dengan instruksi Mendagri. Pemerintah daerah mengimbau masyarakat tak panik dan patuh menerapkan protokol kesehatan. Sebab patuh protokol kesehatan tetap jadi cara ampuh memutus penyebaran Covid-19.
“Ini adalah instruksi dari Mendagri sehingga mau tidak mau kita harus menjalankannya,” kata Sutiaji.
Penyesuaian lainnya masih akan dibahas lagi dalam rapat koordinasi lanjutan. Sehingga kebijakan pembatasan kegiatan itu dinilai benar-benar mampu menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di wilayah Malang Raya.
Tempat Wisata Kota Batu Tak Ditutup Selama PSBB Jawa Bali
Malang Raya kembali akan diberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Kebijakan ini mengikuti arahan dari pemerintah pusat yang memberlakukan PSBB Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Pemkot Batu telah lakukan koordinasi dengan daerah lain di kawasan Malang Raya. Meski begitu, PSBB Malang Raya kali ini tak seketat PSBB Malang Raya yang diterapkan pada 17-30 Mei 2020 lalu.
Untuk Jawa Timur, PSBB Jawa-Bali hanya difokuskan di Surabaya Raya dan Malang Raya. Kedua kawasan ini dianggap rawan terhadap penyebaran kasus Covid-19.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan daerah lain yang ada di kawasan Malang Raya. Untuk menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Insyaallah, untuk PSBB nya tak sama seperti dengan PSBB yang pertama lalu. Namun hanya semacam pembatasan seperti pada saat akan menghadapi tahun baru kemarin,” ujar Dewanti.
Koordinasi ini sendiri, kata Dewanti, bertujuan untuk memformulasikan bagaimana agar Malang Raya ini satu ketentuan dan satu kebijakan dalam melaksanakan PSBB mendatang. Oleh sebab itu dilakukan komunikasi dan koordinasi secara bersama-sama.
Kata Dewanti, meski dengan adanya PSBB ini akan berpengaruh terhadap sektor perekonomian. Namun apapun itu pihaknya akan tetap mengutamakan kesehatan masyarakat.
“Tentu saja dengan adanya hal ini akan berdampak pada pendapatan dari segi ekonomi. Namun PSBB ini kan juga tidak lama. Hanya berlaku selama dua minggu saja. Yakni, tanggal 11 hingga 25 Januari 2021,” ujar Dewanti.
Oleh sebab itu, pihaknya berharap keputusan ini bisa dimengerti oleh berbagai pihak. Agar bisa dimengerti pihaknya akan mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat.
Selain itu, dalam penerapan PSBB ini untuk destinasi wisata yang ada di Kota Batu tidak akan dilakukan penutupan. Pihaknya akan memberitahukan secara tertulis kepada para pengusaha restaurant, hotel, maupun pariwisata.
“Selain itu juga akan kami informasikan melalu media sosial dan videotron. Juga akan melakukan kerjasama dengan pihak Polres dan TNI hingga tingkat Babinsa,” ungkapnya.
Dewanti menjelaskan alasan tidak ditutupnya industri pariwisata selama PSBB Jawa Bali. Karena pelaku pariwisata telah memberlakukan pembatasan kapasitas kunjungan.
“Apalagi untuk tempat wisata yang open space itu sangat tidak masalah. Karena Perlu diketahui bersama untuk saat ini pengunjung wisata juga sudah dibatasi sebanyak 50 persen,” terang Dewanti.
Dirinya mencontohkan, seperti Taman Rekreasi Selecta yang berkapasitas 10 ribu sampai 12 ribu pengunjung kini dibatasi hanya 5000 orang saja yang bisa masuk. Namun, untuk pengunjung yang datang bisa mencapai 1000 saja sudah bersyukur.
“Maka dari itu, Insyaallah untuk tempat wisata tak begitu menghawatirkan kondisinya. Karena jumlah pengunjung yang banyak berdatangan hanya saat weekend saja,”Katanya