Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet

Ketika mobil milik Anda mengalami kerusakan sekalipun itu kerusakan yang ringan, tentu akan membuat Anda sebagai pemilik merasa khawatir mengenai masalah biaya. Lantas apakah mobil tersebut bisa untuk dilakukan klaim asuransi? Untuk Anda para pemilik mobil yang mempunyai asuransi all risk, mobil lecet bisa untuk diajukan klaim asuransi biaya perbaikan.

Cara untuk melakukan klaim asuransi tersebut juga relatif lebih mudah jika persyaratan dan semua dokumen yang diperlukan dalam melakukannya sudah Anda persiapan sebelumnya. Berikut ini adalah cara klaim asuransi mobil lecet yang perlu untuk Anda ketahui.

Bagaimana Cara Klaim Asuransi Mobil Lecet?

Melapor Pada Pihak Asuransi

Hal pertama yang perlu untuk Anda lakukan disini yaitu melapor pada pihak asuransi. Ketika mobil Anda mengalami lecet, maka Anda harus segera menghubungi pihak asuransi melalui telepon ataupun membuat pesan untuk laporan. Selanjutnya Anda harus mendokumentasikan bagian mobil yang mengalami lecet serta lampirkan ke dalam proses pengajuan klaim.

Setelah nantinya di sini Anda memperoleh laporan, maka pihak asuransi pun akan mulai menyiapkan laporan pengajuan tersebut, serta menunggu Anda untuk membawa dokumen yang diperlukan sebagai salah satu syarat untuk melakukan klaim asuransi.

Lampirkan Foto

Ketika ingin melakukan proses klaim, maka jangan lupa untuk Anda mengambil foto bagian mobil yang mengalami kerusakan ringan ataupun lecet tersebut. Foto inilah yang nantinya akan menjadi bukti sekaligus juga Anda lampirkan pada berkas persyaratan pengajuan. Jangan lupa pula untuk memberikan informasi yang sebenarnya mengenai kronologi mengapa mobil akhirnya mengalami lecet atau rusak ringan.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan

Setelah di sini Anda membuat laporan serta mendokumentasikan kondisi dari mobil, maka cara untuk melakukan klaim yang berikutnya yaitu Anda harus menyiapkan dokumen yang diperlukan. Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk melakukan klaim ini antara lain yaitu fotokopi SIM, fotocopy STNK, fotocopy polis asuransi, formulir klaim serta surat keterangan polisi yang memang menyatakan mobil tersebut mengalami kerusakan karena kecelakaan. Anda perlu menyiapkan semua dokumen tersebut dalam satu map yang nantinya perlu untuk Anda bawa ke kantor asuransi untuk melakukan proses pengajuan klaim.

Isi Form Pengajuan Klaim

Setelah dokumen tersebut siap, maka Anda bisa langsung mengajukan klaim. Caranya yaitu dengan melakukan pengisian pada formulir yang telah disiapkan oleh pihak asuransi. Anda pun juga bisa mengisi formulir tersebut secara online atau bisa langsung mendatangi kantor asuransi.

Berikan Informasi Secara Lengkap

Untuk memastikan apakah nantinya Anda bisa memperoleh klaim terhadap mobil yang mengalami kerusakan ringan atau lecet tersebut, maka pihak asuransi akan menanyakan detail kronologi kejadian. Sampaikan bahwasannya informasi mengenai kronologi tersebut secara runtut dan juga jujur, supaya klaim yang Anda lakukan dapat diterima. Nantinya pihak asuransi akan mulai melakukan pengecekan secara lengkap.

Pantau Progres

Biasanya di sini pihak asuransi memang tidak akan langsung memberikan keputusan mengenai apakah pengajuan klaim akan diterima atau ditolak. Maka dari itulah, di sini Anda perlu untuk memantau progres pengajuan, baik itu menggunakan aplikasi resmi atau dengan cara mengontak customer service untuk melakukan pengecekan status.

 Jika memang cara klaim asuransi tersebut diteAnda, maka Anda bisa langsung mendatangi bengkel rekanan untuk segera dilakukan perbaikan pada mobil Anda.

Gunakan Bengkel Rekanan

Klaim asuransi mobil hanya bisa dipakai di bengkel rekanan dari perusahaan asuransi. Jika klaim yang Anda lakukan telah disetujui, maka Anda harus segera mendatangi bengkel terdekat untuk memperoleh perbaikan tersebut. Jika terdapat bagian yang tidak disetujui oleh pihak asuransi, maka Anda disini akan dikenakan biaya tambahan.